Samarinda, 30 Juni 2025 – UPTD PSBTPH Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Hortikultura pada Senin, 30 Juni 2025 di ruang rapat UPTD PSBTPH. Kegiatan berlangsung pukul 08.30–13.00 WITA dan dipimpin oleh Kasi Pengawasan Peredaran Benih dan Laboratorium, Umiliawati, SP., MP.
Sebanyak 35 peserta hadir, terdiri dari PBT Kaltim, produsen dan pengedar benih, BRMP, Dinas Kehutanan, serta staf UPTD. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait sertifikasi dan pengawasan mutu benih hortikultura, khususnya benih bantuan pemerintah.
Dua narasumber, yaitu Hamka Effendi, SP. (PBT Ahli Muda) dan Ari Ibnu Wardani, Amd. (PBT Mahir), menyampaikan materi terkait Kepmentan No. 642/2024, Permentan No. 23/2021, serta SOP pemeriksaan benih bantuan. Disorot pentingnya pemenuhan Persyaratan Teknis Minimal (PTM), kejelasan dokumen, serta ketelitian dalam penyediaan benih.
Berbagai kasus seperti pemalsuan label dan sertifikat masih ditemukan di lapangan. Oleh karena itu, PBT diminta lebih cermat dalam pemeriksaan, dan pengedar wajib memastikan benih sesuai label. Pemeriksaan dilakukan di lokasi terdekat titik distribusi untuk menjamin mutu.
Diskusi interaktif juga membahas praktik di lapangan, termasuk perlakuan benih edamame dan penggunaan uji RE. Sosialisasi ini diharapkan memperkuat pemahaman pelaku perbenihan terhadap regulasi dan meningkatkan mutu serta kemandirian benih hortikultura di Kaltim.
Leave a comment