Kepala Seksi LAB Wasar UPTD. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur
Tugas pengawasan dan peredaran benih meliputi pemeriksaan proses produksi, sarana penyimpanan, dan mutu benih. Sementara itu, laboratorium digunakan untuk memeriksa kualitas benih.
Tugas pengawasan benih
Memeriksa proses produksi benih
Memeriksa sarana dan tempat penyimpanan benih
Memeriksa cara pengemasan benih
Memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok, dan pengedar benih
Memeriksa pelaksanaan sertifikasi benih
Memeriksa pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perijinan, sertifikasi, dan peredaran benih
Melakukan pengawasan peredaran benih
Melakukan penilaian kultivar
Menerapkan sistem manajemen mutu
Tugas laboratorium Memeriksa kualitas benih, Memeriksa asal benih, Memeriksa jumlah benih, Mengambil sampel DNA benih, Memastikan benih berkualitas tinggi dan memenuhi standar pemerintah.
Tindakan pengawasan
Menghentikan sementara peredaran benih apabila ditemukan penyimpangan
Mengusulkan penarikan benih dari peredaran ke Menteri Pertanian apabila ditemukan penyimpangan
Melaporkan ke PPNS apabila ditemukan benih ilegal dan tidak bersertifikat