Profil Pimpinan

Kepala Seksi LAB Wasar UPTD. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur


Image

    Tugas pengawasan dan peredaran benih meliputi pemeriksaan proses produksi, sarana penyimpanan, dan mutu benih. Sementara itu, laboratorium digunakan untuk memeriksa kualitas benih. 
 
Tugas pengawasan benih 
 
  • Memeriksa proses produksi benih
  • Memeriksa sarana dan tempat penyimpanan benih
  • Memeriksa cara pengemasan benih
  • Memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok, dan pengedar benih
  • Memeriksa pelaksanaan sertifikasi benih
  • Memeriksa pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perijinan, sertifikasi, dan peredaran benih
  • Melakukan pengawasan peredaran benih
  • Melakukan penilaian kultivar
  • Menerapkan sistem manajemen mutu
       Tugas laboratorium Memeriksa kualitas benih, Memeriksa asal benih, Memeriksa jumlah benih, Mengambil sampel DNA benih, Memastikan benih berkualitas tinggi dan memenuhi standar pemerintah. 
 
 
Tindakan pengawasan 
 
  • Menghentikan sementara peredaran benih apabila ditemukan penyimpangan
  • Mengusulkan penarikan benih dari peredaran ke Menteri Pertanian apabila ditemukan penyimpangan
  • Melaporkan ke PPNS apabila ditemukan benih ilegal dan tidak bersertifikat