Profil Pimpinan

Kasubag TU UPTD. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur


Image

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tata usaha meliputi: 
 
  • Perencanaan, evaluasi, dan pelaporan
  • Keuangan
  • Kepegawaian
  • Persuratan
  • Kearsipan
  • Kerumahtanggaan
  • Barang milik negara
  • Penyusunan data dan informasi
  •  
Tata usaha merupakan bagian penting dalam organisasi yang menunjang kelancaran dan terpenuhinya tujuan organisasi.
 
Berikut adalah beberapa contoh tupoksi tata usaha: 
 
  • Menyusun organisasi dan tata laksana
  • Menyusun peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
  • Mengelola urusan keuangan
  • Mengelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  • Menata administrasi perangkat kantor
  • Menyediakan prasarana perangkat kantor
  • Menyusun bahan pengintegrasian program
  • Menyusun konsep pengadaan, pengelolaan sarana alat tulis kantor
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait
 
 
Tata usaha juga berperan dalam: 
 
  • Menunjang kegiatan Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur
  • Memberikan informasi bagi pemimpin perusahaan
  • Membantu dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan