Profil Pimpinan

Kepala UPTD. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur


Image

         Tugas pokok Kepala UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah melaksanakan pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura. 
 
Tugas pokok 
 
  • Melakukan pengawasan produksi dan peredaran benih
  • Melakukan pengujian mutu benih
  • Melakukan pengujian dalam rangka pelepasan varietas
  • Melakukan penyusunan perencanaan
  • Melakukan pembinaan
  • Melakukan penilaian
  • Melakukan uji adaptasi/observasi varietas
  • Melakukan urusan ketatausahaan
Fungsi 
 
  • Menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan perbenihan
  • Menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait
  • Menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban
  • Memberikan masukan kepada Kepala Dinas
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
 
        Pengawasan benih tanaman Penilaian kultivar, Sertifikasi, Pengujian mutu benih, Pengawasan peredaran benih tanaman, Penerapan sistem manajemen mutu.