Kepala UPTD. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur
Tugas pokok Kepala UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah melaksanakan pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
Tugas pokok
Melakukan pengawasan produksi dan peredaran benih
Melakukan pengujian mutu benih
Melakukan pengujian dalam rangka pelepasan varietas