Kepala Seksi Sertifikasi dan Kultiva UPTD. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur
Tugas pokok sertifikasi benih adalah untuk memastikan benih yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan layak untuk beredar. Sedangkan penilaian kultivar adalah untuk mengetahui keunggulan suatu galur benih.
Tugas pokok sertifikasi benih
Melakukan pemeriksaan lapang
Melakukan pengawasan panen dan pengolahan benih
Melakukan pemeriksaan alat panen dan alat pengolahan benih
Mengambil contoh benih untuk diuji di laboratorium
Menetapkan benih lulus atau tidak lulus
Melakukan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi
Mengumpulkan dan menilai data pelaksanaan sertifikasi
Mencatat dan menyimpan data yang berhubungan dengan kegiatan sertifikasi
Tugas pokok penilaian kultivar
Mengetahui keunggulan suatu galur harapan baik segi potensi hasil
Mengetahui ketahanan terhadap organisme penggangu
Mengetahui sifat-sifat agronomis
Mengetahui keunggulan suatu varietas dapat dipertanggung jawabkan