Profil Pimpinan

Kepala Seksi Sertifikasi dan Kultiva UPTD. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur


Image

        Tugas pokok sertifikasi benih adalah untuk memastikan benih yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan layak untuk beredar. Sedangkan penilaian kultivar adalah untuk mengetahui keunggulan suatu galur benih. 
 
Tugas pokok sertifikasi benih 
 
  • Melakukan pemeriksaan lapang
  • Melakukan pengawasan panen dan pengolahan benih
  • Melakukan pemeriksaan alat panen dan alat pengolahan benih
  • Mengambil contoh benih untuk diuji di laboratorium
  • Menetapkan benih lulus atau tidak lulus
  • Melakukan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi
  • Mengumpulkan dan menilai data pelaksanaan sertifikasi
  • Mencatat dan menyimpan data yang berhubungan dengan kegiatan sertifikasi
Tugas pokok penilaian kultivar 
 
  • Mengetahui keunggulan suatu galur harapan baik segi potensi hasil
  • Mengetahui ketahanan terhadap organisme penggangu
  • Mengetahui sifat-sifat agronomis
  • Mengetahui keunggulan suatu varietas dapat dipertanggung jawabkan